Biodata Andi Sudirman Sulaiman, Pengganti Gubernur Nurdin Abdullah yang Dibekuk KPK
Berikut ini biodata dan profil Andi Sudirman Sulaiman, pengganti Gubernur Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK.
SURYA.CO.ID - Berikut ini biodata dan profil Andi Sudirman Sulaiman, Plt gubernur pengganti Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah adalah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penangkapan Nurdin ini terasa ironis karena selama ini ia dikenal sebagai kepala daerah yang menorehkan banyak prestasi, khususnya ketika menjabat Bupati Bantaeng.
Baca juga: Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Berawal dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkannya
Baca juga: Biodata Irjen Firman Santyabudi Putra Mantan Panglima ABRI Try Sutrisno, Kini Jadi Jenderal Polisi
Baca juga: Biodata Artidjo Alkostar, Dewan Pengawas KPK yang Meninggal Dunia Hari Ini, Kelahiran Situbondo
Baca juga: Biodata Millen Cyrus Keponakan Ashanty yang Ditangkap Lagi karena Narkoba, Nekat Lakukan 2 Hal ini
Andi Sudirman Sulaiman kini menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan dan baru berusia 37 tahun.
Andi Sudirman Sulaiman bakal ditunjuk Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sebagai Plt Gubernur Sulsel.
Dia menggantikan Nurdin Abdullah karena menjadi tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah pun akan diberhentikan oleh Presiden RI atas usulan Menteri Dalam Negeri.
Pemberhentikan gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
Kapan Andi Sudirman Sulaiman dilantik sebagai gubernur?