Berita Mojokerto

Empat Pasangan Kumpul Kebo di Kota Mojokerto Terjaring Razia di Rumah Kos, Ada Alat Isap Sabu

Ketika dinterogasi petugas, mereka terlihat kelimpungan karena tidak dapat menunjukkan surat nikah.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anas Miftakhudin
M Romadoni
Pasangan kumpul kebo terjaring razia rumah kos diamankan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto  

SURYA.CO.ID I MOJOKERTO - Pasangan kumpul yang berada dalam rumah kos dirazia tim gabungan dari Satpol PP dan BNNK Kota Mojokerto, Selasa (23/2/2021) malam.

Ada sebanyak empat pasangan bukan suami istri diamankan di sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Kranggan yaitu di Kelurahan Meri dan di Lingkungan Ngaglik.

Keempat pasangan itu tepergok di dalam kamar rumah kos.

Ketika dinterogasi petugas, mereka terlihat kelimpungan karena tidak dapat menunjukkan surat nikah.

"Kegiatan razia ini ada delapan titik yang hasilnya mengamankan empat pasangan bukan suami di antara dua di kamar kos kawasan Meri dan dua lainnya di rumah kos Lingkungan Ngaglik Kecamatan Kranggan," ungkap Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, Selasa (23/2).

Pasangan kumpul kebo saat terjaring di rumah kos diangkut mobil Satpol PP untuk didata.   SURYA.CO.ID/M Romadoni
Pasangan kumpul kebo saat terjaring di rumah kos diangkut mobil Satpol PP untuk didata. SURYA.CO.ID/M Romadoni (M Romadoni)

Fudi mengatakan, dalam razia ini juga melibatkan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Mojokerto untuk melakukan tes urine terhadap penghuni rumah kos yang dicurigai tersangkut narkoba.

Pihaknya juga menemukan sejumlah alat isap sabu-sabu di salah satu kamar rumah kos yang dihuni pasangan suami istri (Pasutri) di Lingkungan Ngaglik, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

"Penghuni kos yang kedapatan menyimpan alat isap sabu-sabu sudah ditangani oleh petugas dari BNNK Kota Mojokerto," jelasnya.

Menurut dia, semua pelanggar yang terjaring razia rumah kos diangkut menggunakan kendaraan truk operasional Satpol PP Kota Mojokerto.

Selanjutnya, mereka didata dan diberi sanksi supaya tidak mengulangi perbuatanya yang menganggu ketertiban umum.

"Seluruh pelanggar sudah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatanya lagi," terangnya.

Petugas saat membawa pasangan kumpul kebo ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. SURYA.CO.ID/M Romadoni.
Petugas saat membawa pasangan kumpul kebo ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. SURYA.CO.ID/M Romadoni. (M Romadoni)

Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi menambahkan hasil tes urine narkoba terhadap sembilan penghuni rumah kos bukan suami istri dinyatakan negatif. 

Sedangkan, pihaknya mengamankan satu alat isap sabu-sabu yang diduga milik Pasutri penghuni rumah kos di Lingkungan Ngaglik.

"Alat isap narkoba milik Pasutri yang bersangkutan kini diamankan di kantor BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Suharsi.

Suharsi menuturkan nantinya pasutri pemilik alat isap sabu-sabu itu akan dilakukan tes urine narkoba di Kantor BNNK Mojokerto.

"Apabila mereka pengguna narkoba, akan dilakukan intervensi jika memang pengguna dilakukan rehabilitasi,’’ jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved