UPDATE Kompol Yuni Purwanti Diduga Terjerat Narkoba, Kompolnas Beber Penyebabnya: Banyak Godaan

Berikut update tentang Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diduga terjerat kasus narkoba. Kompolnas beber penyebab aparat bisa terjerat narkoba.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews dan Tangkap layar Youtube ILC
Kompol Yuni Purwanti yang Diduga Terjerat Narkoba (kiri), Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto (kanan). Benny beber penyebab aparat bisa terjerat narkoba. 

"Luar negeri juga demikian. Kartel-kartel bisa eksis karena dia bisa menggandeng oknum-oknum aparat yang bisa dibeli," terang Benny.

Selain itu, Benny melihat pelaku sindikat narkoba tak takut dengan hukuman yang diberikan nantinya.

Apalagi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, akan bertindak tegas pada aparatnya, jika terlibat narkoba, yakni dipecat.

"Pak Listyo Sigit, hanya satu pilihan, pecat maju ke pengadilan."

"Mau diancam hukuman mati, mau ditembak. Enggak akan takut, karena cara berfikirnya sudah berubah, sudah tidak normal lagi."

"Kapolri dilantik, sudah mengeluarkan statement demikian tegas, kejadian."

"Lebih fatal lagi, katakanlah, pejabat berikut anak buahnya," jelas Benny.

Perintah tegas Kapolri Listyo Sigit untuk Polisi yang Terjerat Narkoba

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar penanganan aparat penegak hukum yang terjerat narkoba ditindaktegas, bahkan hingga pemecatan dan pemidanaan oknum polisi.

Ancaman pemecatan dan pemidanaan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021.

Dalam tetelgram tersebut, Kapolri Listyo Sigit meminta oknum polisi yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto kanan : Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto kanan : Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Kolase Kompas.com)

Baca juga: Biodata General James C McConville yang Dijamu Spesial oleh Jenderal Andika Perkasa, KASAD Amerika

Baca juga: Sosok 2 Oknum Polisi yang Ketahuan Jual Amunisi ke KKB Papua, Sebelumnya Oknum TNI Dihukum Berat

Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ferdy dalam telegram.

Di smaping itu, masih dalam telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan para kapolda melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, menginstruksikan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved