Berita Tulungagung

Kasus Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung Membawa Pemilik Kendaraan ODOL ke Pengadilan

Satlantas Polres Tulungagung menindak sebuah kendaraan angkutan barang, karena menambah ukuran kendaraan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Petugas dari Polres Tulungagung mengukur kendaraan angkutan barang yang diduga kelebihan dimensi. 

Tersangka dijerat pasal 277 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Tersangka tidak bisa ditahan, karena ancamannya di bawah lima tahun," papar Handono.

Kendaraan yang ditangkap ini biasa digunakan untuk ekspedisi Tulungagung-Surabaya.

Namun, saat ditangkap dalam kondisi kosong, karena akan mengambil barang di Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung, John Franky Yanafia Ariandi, kasus ini yang pertama di Jawa Timur.

"Sebelumnya belum pernah ada kendaraann ODOL yang diproses hingga pengadilan di Jawa Timur. Ini yang pertama," tutur Franky.

Sedangkan di Indonesia, kasus ini adalah yang ke-3, setelah Semarang dan Cianjur.

Franky menambahkan, saat ini perkara masih di Jaksa pemeriksa.

Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved