Berita Tulungagung
Kasus Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung Membawa Pemilik Kendaraan ODOL ke Pengadilan
Satlantas Polres Tulungagung menindak sebuah kendaraan angkutan barang, karena menambah ukuran kendaraan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menindak sebuah kendaraan angkutan barang, karena menambah ukuran kendaraan.
Pelanggaran kendaraan ini umum disebut Over Dimenssion and Over Load (ODOL), atau kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.
Pemilik kendaraan dengan inisial BL (68) ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan ada Selasa (16/2/2021) kemarin," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Kamis (18/2/2021).
Kasus ini bermula patroli personel Satlantas Polres Tulungagung, pada 3 Desember 2020 silam, di Jalan Raya Ngantru.
Saat itu, truk box tronton gandeng melaju dari Tulungagung ke Kediri. Truk bernopol AG 8633 US itu terlihat tinggi menjulang dengan box yang sangat panjang.
"Karena curiga, kami minta untuk masuk ke jembatan timbang Pojok (Ngantru). Kemudian kami cek buku kir dan mengukur langsung dimensinya," sambung Handono.
Dari hasil pengukuran fisik, box tempelan dari panjang awal 7,5 meter menjadi 9,2 meter atau diperpanjang 1,7 meter.
Lebar box dari spesifikasi 2,5 meter diubah menjadi 2,68 meter atau ditambah 18 sentimeter.
Sedangkan tinggi awalnya 3,75 meter diubah menjadi 4,33 meter, atau ditambah 58 sentimeter.
"Pemilik sengaja menambah ukuran agar bisa memuat barang lebih banyak," ungkap Handono.
Demikian juga box bagian depan, ada penambahan panjang 1,7 meter, lebar 18 sentimeter dan tinggi 1,6 meter.
Penyidik membutuhkan waktu panjang untuk membawa kasus tersebut hingga siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di antaranya harus memeriksa fisik kendaran ke bengkel, mengukur ulang dimensi dan memeriksa saksi ahli perhubungan hingga pemberkasan.
Ada lima orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini.