Gebrakan Baru Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Pasal Karet UU ITE, Jokowi Sudah Mewanti-wanti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi melakukan gebrakan baru, kali ini targetnya adalah membenahi UU ITE. Jokowi sudah mewanti-wanti
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi melakukan gebrakan baru, kali ini targetnya adalah membenahi UU ITE.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut memerintahkan jajarannya lebih selektif terkait penegakan hukum UU ITE.
Terkait UU ITE, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) juga sudah mewanti-wanti Listyo Sigit tentang pasal karet dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Profil dan Sosok 2 Polisi Polda Sulsel Dapat Penghargaan Kapolri Listyo Sigit, akan Disekolahkan
Baca juga: Biodata Irjen Paulus Waterpauw yang Dapat Tugas Khusus Kapolri Listyo Sigit, Pimpin Tumpas KKB Papua
Listyo Sigit menyampaikan gebrakan barunya setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Rapat itu dihadiri sebanyak 180 pejabat tinggi TNI-Polri secara fisik maupun daring.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet'
Menurut Jenderal Sigit, persoalan UU ITE ini memang kerap menjadi masalah yang disoroti di masyarakat.
Ke depan, pihaknya akan mulai membenahi penegakan hukum UU ITE secara lebih selektif.
"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo Sigit.
Dijelaskan Sigit, pembenahan ini juga dalam rangka menjaga UU ITE yang kerap menjadi momok sebagai pasal karet.
Sebab, potensi masyarakat saling lapor untuk menggunakan pasal UU ITE itu masih sering terjadi.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang tentunya berpotensi untuk digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ungkap dia.
Tak hanya itu, kata Listyo Sigit, penataan penegakan hukum UU ITE juga diharapkan penggunaan ruang siber dengan lebih baik.
Pelanggar akan ditindak secara edukasi dan persuasif terlebih dahulu.