Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020
Jelang Putusan MK soal Sengketa Hasil Pilkada Surabaya 2020, Kubu Eri Optimistis Gugatan MA Ditolak
PDI Perjuangan optimistis menyambut putusan dismissal terkait gugatan hasil pilkada Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/2/2021).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id |SURABAYA - PDI Perjuangan optimistis menyambut putusan dismissal terkait gugatan hasil pilkada Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/2/2021).
Partai pengusung Eri Cahyadi-Armuji ini optimistis gugatan Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak MK.
"Kami yakin gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak MK.
Karena tidak memiliki legal standing," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Senin (15/2/2021).
Adi menyebutkan sejumlah alasannya. Misalnya dari selisih suara.
Seharusnya, maksimal selisih suara di antara keduanya hanyalah 0,5 persen untuk mengajukan gugatan di MK.
"Seperti diketahui selisih suara paslon Eri Cahyadi-Armuji menang 145 ribu suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud Arifin-Mujiaman.
Selisih suara yang jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara, yang diatur peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK," kata Adi.
"Sedangkan ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen," lanjut Ketua DPRD Surabaya ini.
Adi belajar dari keputusan MK di sejumlah sengketa pilkada sebelumnya, selisih suara menjadi acuan MK dalam memutuskan perkara.
"Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Adi.
Pihaknya siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK.
"Paslon Eri Cahyadi-Armuji akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan keputusan dismissal itu," katanya.
"Kami yakin keputusan MK nanti akan merupakan keputusan terbaik yang berseiring dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya.
Para pemilih yang telah memberikan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 menjunjung tinggi prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.