Berita Nasional Politik
Respons Demokrat jika Pilkada Ditunda 2024: Peluang Penjabat Kepala Daerah Untungkan Pihak Tertentu
Partai Demokrat menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada di 2022 dan 2023. Jika mundur ke 2024 dikhawatirkan demokrasi mengalami kemunduran.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
Pihaknya juga memberikan pandangan terkait alasan pemerintah menunda revisi UU karena ingin fokus mengatasi masalah pandemi Covid-19. Menurut Herzaky, pilkada juga memiliki urgensi dalam penanganan Covid-19.
"Rakyat berhak menentukan seperti apa kebijakan penanganan covid-19 di tiap daerahnya. Kepala daerah yang saat ini tidak memiliki performa baik dalam mengelola pandemi dan krisis ekonomi, bakal dihukum dengan tidak dipilih lagi," katanya.
"Sebaliknya, masyarakat bakal memilih siapa kepala daerah yang menurut mereka lebih pantas dan cakap dalam mengelola krisis ini," katanya.
"Sehingga, jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan dalam mengelola covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, jadwal Pilkada masuk dalam salah satu materi di pembahasan RUU Pemilu yang kini diusulkan Komisi II DPR.
Satu di antara isi RUU Pemilu, yaitu pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan, tanpa digelar bersamaan dengan Pilpres 2024.
Namun, hal ini mendapat penolakan dari pemerintah. Sejumlah partai koalisi pendukung pemerintah pun mengisyaratkan serupa agar Pilkada berjalan di tahun yang sama dengan Pemilu nasional, yakni di 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kepala-badan-komunikasi-strategis-bakomstra-dpp-partai-demokrat-herzaky-mahendra-putra.jpg)