Berita Tulungagung

PPKM Mikro Juga Diberlakukan di Kabupaten Tulungagung, Jam Malam Diundur Pukul 21.00 WIB

Perubahan ini berkaitan dengan pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung mengundur waktu pemberlakuan jam malam dari pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.

Perubahan ini berkaitan dengan pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Kita tidak masuk wilayah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberlakukan PPKM. Tapi sebagai antisipasi kami berlakukan PPKM mikro," terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (9/2/2021).

Dengan perubahan pemberlakuan jam malam ini, maka aktivitas warga lebih leluasa.

Selain itu pelaku usaha yang buka saat malam juga memberi waktu lebih lama untuk berjualan.

Sebelumnya bupati juga telah membuka kembali GOR Lembupeteng, setelah lebih dari satu bulan ditutup untuk umum.

"Secara efektif perubahan jam malam ini berlaku hari ini," sambung Maryoto.

Putus Penyebaran Covid-19, Polisi Kota Malang Sosialisasi 5M di Layanan Arema Police Sobo Kelurahan

Pasar Legi Kabupaten Ponorogo Diresmikan, Dilengkapi dengan Teknologi Pencegah Kebakaran

Pengakuan Pedangdut Asal Malang Tipu 3 Rekannya Sesama Biduan, Raup Rp 450 Juta

Selain itu Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung akan membentuk posko di tingkat desa.

Posko ini yang akan merespon setiap kejadian Covid-19 berbasis RT, sesuai ketentuan PPKM mikro.

Sebuah RT akan ditetapkan menjadi zona kuning, jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19.

"Jadi perhitungannya berbasis rumah. Bukan per individu. Perhitungan melipui kejadian dalam tujuh hari terakhir," tutur Maryoto.

Sedangkan jika ada 6-10 rumah terjadi kasus terkonfirmasi maka akan ditetapkan menjadi zona oranye.

Sedangan di atas 10 rumah terjadi kasus Covid-19, akan diberlakukan zona merah.

Namun jika kasus ini meliputi dua RT, maka RW yang akan ditetapkan dalam zona.

"Misalnya kasusnya meliputi dua RW berbeda, maka yang ditetapkan zona adalah dusunnya," papar Maryoto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved