Berita Malang Raya

Pengakuan Pedangdut Asal Malang Tipu 3 Rekannya Sesama Biduan, Raup Rp 450 Juta

RH yang penyanyi dangdut ini awalnya menjanjikan investasi dengan return tinggi.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono
Tipu muslihat berkedok investasi menggiurkan oleh RH alias Renny Mozza terungkap. Penyanyi dangdut ini awalnya menjanjikan investasi dengan return tinggi. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Kasus penipuan berkedok investasi menggiurkan yang dilakukan RH alias Renny Mozza akhirnya terungkap.

RH yang penyanyi dangdut ini awalnya menjanjikan investasi dengan return tinggi.

Instrumen investasi yang ia tawarkan berupa berbagai macam bidang bisnis.

"Penipuan yang dilakukan pelaku berinisial RH dengan cara yang bersangkutan berdalih jika memiliki usaha tembakau dan gula putih," ucap Kapoltes Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang, Senin (8/2/2021).

Investasi bodong ala Renny Mozza ini 3 biduan dangdut.

Mereka adalah Dewi Kurniawati (30) asal Jabung, Dewi Wulandari (28) asal Turen dan Yuniar Adilla (25) asal Kalipare.

Pedangdut Dewi Kurnia Tertipu Investasi Bodong yang Ditawarkan Rekan Seprofesi, Rp 350 Juta Melayang

Lagi, Pedangdut Kena Tipu Investasi Bodong di Kabupaten Malang, Setor Hingga Rp 200 Juta

Cara Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI & BNI Bagi Penerima BLT UMKM, Ini Langkah Membuat Surat IUMK

Hujan Deras Seharian, Dua Titik Tanah Longsor di Kabupaten Trenggalek Ancam Rumah Warga

Modus tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban untuk investasi uangnya pada usaha yang dimiliki si pelaku.

Pelaku ini mengaku usaha gula merah, gula putih, dan tembakau merupakan unit usaha yang bisa menjadi sumber uang.

"Tersangka enjanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 21 hari atau 14 hari setelah investasi. Kalau 21 hari keuntungannya bisa sampai 50 persen. Namun jika cuma 14 hari keuntungannya di bawah 50 persen," beber Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.

Selang waktu berjalan, para korban tak kunjung mendapatkan janji keuntungan investasi yang dijanjikan sebelumnya.

Merasa uangnya macet di tangan pelaku, para korban ramai-ramai melaporkan diri ke Polres Malang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Reni berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 450.500.000.

Kerugian ditaksi dari korban bermacam-macam. Korban ada yang yang ditipu Rp 88,5 juta, ada yang sampai Rp 297 juta, dan ada yang satu Rp 65 juta," jelas Hendri.

Penipuan yang dilakukan Renny Mozza dilakukan pada Mei 2020, dan diamankan sekitar Bulan Desember 2020 lalu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved