Nasional

Penghasilan Jaksa Pinangki Rp 18,9 Juta/Bulan, Setiap Bulan Bayar 7 Karyawan Rp 36,3 Juta

Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto digaji Rp 5 juta/bulan. Uang makan sebesar Rp 3 juta/bulan.

Editor: Anas Miftakhudin
Kolase ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. 

SURYA.CO.ID - Kehidupan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih menjadi pembicaraan publik.

Dari sisi pengeluaran untuk membayar tujuh karyawan yang bekerja di rumahnya, sangat fantastis.

Jaksa Pinangki, setiap bulannya harus mengeluarkan uang dari koceknya senilai Rp 36,3 juta untuk membayar tujuh karyawannya.

Rincian Gaji Asisten Rumah Tangga

Dalam sidang yang dipimlin majelis hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan terungkap.

Dari penjelasan Eko, total ada tujuh pekerja yang hingga kini bekerja di rumah Pinangki.

Yakni, Jumiati sebagai asisten rumah tangga digaji sebesar Rp 6,5 juta/bulan; Zamzah sebagai baby sister dengan gaji sebesar Rp 7,5/bulan.

Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto dengan gaji Rp 5 juta/bulan. Uang makan yang diberikan sebesar Rp 3 juta/bulan.

"Selanjutnya, Elizabeth sebagai tukang masak di rumah terdakwa di gaji Rp 4,5 juta per bulan; Uswatun sebagai pembantu rumah tangga digaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan."

"Serta Ade Rahmah dan Turyah yang berada di sentul untuk merawat ayah terdakwa digaji masing-masing Rp 3 juta dan Rp 3,3 juta per bulan," beber Eko.

Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, penghasilannya pun dibeber oleh majelis.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeber penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa, yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750.

"Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 9. 432.300; tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600, dan uang makan sebesar Rp 731.850," ucap Eko.

Penghasilan tersebut merupakan sumber pencarian utama Pinangki hingga saat ini.

Sebab, menurut Eko, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain dari pendapatannya sebagai jaksa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved