Cara Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI & BNI Bagi Penerima BLT UMKM, Ini Langkah Membuat Surat IUMK

Cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR Super Mikro 2021 bagi penerima BLT UMKM di bank BRI dan BNI. Ini langkah membuat surat IUMK

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR Super Mikro 2021 bagi penerima BLT UMKM di bank BRI dan BNI. 

SURYA.CO.ID - Berikut cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR Super Mikro 2021 bagi penerima BLT UMKM di bank BRI dan BNI.

Perlu diketahui, untuk dapat mengajukan KUR Super Mikro 2021, penerima BLT UMKM diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK.

Surat IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar.

PPKM Mikro, Polda Jatim Target 7.043 Kampung Tangguh Semeru dalam 100 Hari

Jadwal Perjalanan KA Berubah, Calon Penumpang Diimbau Mengecek Jam Keberangkatan

Update BLT Karyawan 2021 Tak Cair, Alokasi Dananya Dialihkan ke Kartu Pra Kerja, ini Kata Menaker

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

Berikut kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:

- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS).

Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi

Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW.

Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.

Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved