Anas Urbaningrum Bebas Tahun 2022, Syaratnya Bayar Rp 57,5 Miliar dan 5,2 Juta Dolar AS

Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bisa bebas tahun 2022 asal membayar uang pengganti sebesar 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.

Editor: Iksan Fauzi
antara
Terpidana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum (tengah) didampingi pendukungnya dari Pergerakan Indonesia bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014). 

Selain itu, KPK juga menyatakan hak politik Anas Urbaningrum dicabut.

Hak untuk dipilih Anas dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Jika Anas bebas pada 2022, dengan demikian maka hak politik Anas Urbaningrum baru pulih pada tahun 2027 nanti.

Anas Urbaningrum akan kembali terjun ke dunia politik? 

Menanggapi ini, Rio mengaku belum mengetahui apakah nantinya Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik selepas bebas penjara.

Sebagaimana diketahui, Anas dikenal sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kemudian terjerat korupsi.

Tak lama setelah penetapan tersangka oleh KPK, ia menyatakan berhenti dari Partai Demokrat.

"Mas Anas belum membahas soal hal tersebut," kata Rio.

Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON.

Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Uang Pengganti Miliaran Rupiah dan Jutaan Dolar AS, Ini Kata Pengacara Anas Urbaningrum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved