Anas Urbaningrum Bebas Tahun 2022, Syaratnya Bayar Rp 57,5 Miliar dan 5,2 Juta Dolar AS
Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bisa bebas tahun 2022 asal membayar uang pengganti sebesar 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.
SURYa.co.id | JAKARTA - Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bisa bebas tahun 2022 asal membayar 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.
Anas Urbaningrum wajib membayar itu maksimal satu bulan seusai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hukuman penjara mantan Ketua PB HMI itu dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun kurungan penjara menjadi 8 tahun.
Potongan hukuman itu didapatkannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.
Setelah adanya putusan dari MA tersebut, pada Rabu (3/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeksekusinya.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Dia akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain membayar uang puluhan miliar dan jutaan dolar AS tersebut, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bagaimana menurut pengacara Anas Urbaningrum terkait kewajiban membayar uang sebanyak itu?
Menanggapi putusan MA itu, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara mengatakan belum bisa memastikan, apakah kliennya itu mampu membayar uang pengganti atau tidak.
Hal itu dikatakan Rio lantaran belum bisa bertemu dengan Anas Urbaningrum secara langsung untuk mengkoordinasikan putusan tersebut.
Selama pandemi Covid-19 ini, Rio mengaku kesulitan menemui Anas.
"Karena terkait hal tersebut saya harus berkordinasi langsung dengan Mas AU (Anas Urbaningrum), tapi karena pendemi, dan protokol kesehatan, dan ketatnya perizinan besuk di lapas pasca covid, saya belum sempat menjenguk beliau," kata Rio kepada Tribunnews.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (6/2/2021).
Bisa diganti kurungan penjara tambahan 2 tahun

Sebelumnya, KPK menyebutkan, jika harta benda Anas Urbaningrum tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.