Sosok  Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Ditangkap Polisi, Ratusan Koin Emas Disita

Berikut ini Sosok  Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Ditangkap Polisi, Ratusan Koin Emas Disita.

Editor: Tri Mulyono
tangkapan layar
Seorang penjual dan pembeli sedang transaksi di Pasar Muamalah di Depok yang didirikan oleh sosok Zaim Saidi. Di pasar tersebut, para penjual dan pembeli transaksi menggunakan uang dinar dan dirham. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/2/2021) malam.

Setelah dibawa dan diperiksa di Bareskrim Polri, Zaim kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

”Ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 200 juta,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Prestasi Moncer Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Uang Dinar, Ini Biodata Lengkapnya

Biodata Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar dan Dirham yang Ditangkap Polisi

Selain menangkap Zaim, tim Bareskrim Polri juga menyita ratusan koin dinar dan dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah yang diiniasi Zaim.

Pasar Muamalah itu sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian publik karena transaksi di pasar itu menggunakan koin emas, perak, tembaga (dinar, dirham, fulus) dan barter.

Pasar yang berlokasi di sebuah ruko di RT 3 RW 4, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota, Depok itu diketahui telah menggunakan sistem tersebut sejak beberapa tahun silam.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Zaim menjalankan pasar Muamalah itu sejak tahun 2014.

Pasar Muamalah itu digelar di lahan milik Zaim Saidi selaku pendiri.

Menurut Ramadhan, Zaim membuat pasar itu dengan alasan ingin menciptakan tempat kepada masyarakat yang ingin bertransaksi seperti di zaman Nabi.

"Kedua, pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang.

Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah yang transaksinya pakai dinar dan dirham ditangkap polisi.
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah yang transaksinya pakai dinar dan dirham ditangkap polisi. (instagram @zaim saidi)

Dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," ujarnya.

Adapun dinar dan dirham yang dipakai di pasar itu diperoleh dari PT Antam dan sejumlah kesultanan di Indonesia.

Dari setiap transaksi diperoleh keuntungan 2,5 persen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved