Cara Buat Surat IUMK untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI, Tanpa Dipungut Biaya
Simak Cara Buat Surat IUMK untuk ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI, pembuatan surat ini tanpa dipungut biaya alias gratis.
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - Simak Cara Buat Surat IUMK untuk ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI, pembuatan surat ini tanpa dipungut biaya alias gratis.
KUR Super Mikro merupakan program untuk mempermudah penerima BLT UMKM untuk mengajukan pinjaman dengan bunga rendah.
Bagi penerima BLT UMKM, KUR Super Mikro ini dapat diajukan ke dua bank yaitu BRI dan BNI.
Kali ini, SURYA.co.id akan menginformasikan cara untuk mendapatkan KUR Super Mikro di bank BRI.
Adapun, salah satu syarat untuk mengajukan KUR Super Mikro adalah Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK.

Surat IUMK ini menjadi syarat terpenting untuk mendapatkan pinjaman dengan bungah rendah tersebut.
Bagaimana Cara Buat IUMK? Simak berikut Ini:
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar .
Seperti dilansir dari Tribun Solo dalam artikel 'Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?'
IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya .
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Berkas-berkas yang disiapkan
1. Formulir IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat
2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Sumber: Permendagri No.83/2014)
Tahapan
1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan
- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
2. Permohonan perizinan secara online
Tahap 1: Membuat akun OSS
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/ atau buka tautan ini: LINK
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Daftar” di bawah
- Buka E-mail registrasi dari OSS
- Klik tombol “Aktivasi”
- Akun di OSS sudah aktif
Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data
- Buka E-mail verifikasi dari OSS
- Lihat password yang dikirimkan
- Salin/copy password tersebut
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
- Klik tombol “Login”
- Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username” dan paste password pada isian“Password”
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Login”
- Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “Pengajuan Baru”
- Mengisi dan melengkapi data
- Klik tombol “Simpan Data Usaha”
Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik data usaha
- Klik tombol “Proses NIB”
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
- Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan
Biaya: Gratis
Cara Ajukan KUR Super Mikro 2021 Online di BRI
Pengajuan KUR Super Mikro 2021 dapat dilakukan secara online di bank BRI dan BNI. Cara pengajuannya pun relatif sama.
Untuk mengajukan KUR Super mikro BNI secara online maka bisa dilakukan melalui tautan ini: LINK
Berikut simak juga kriteria pemohon dan syarat-syarat lainnya berikut ini dilansir dari Kontan.com.
1. Kriteria pemohon:
- Individu/perseorangan atau badan usaha.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI).
- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri.
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Perizinan usaha :
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
- Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.
4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.
5. Usia pemohon (khusus untuk pemohon individu / perserorangan) minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah.
6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
7. NPWP : Tidak disyaratkan.
8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan.
Sementara untuk pengajuan KUR Super Mikro bank BRI bisa melalui beberapa cara yakni:
1. Datang Langsung ke kantor BRI terdekat
Proses pengajuan kredit bisa dilakukan dengan berbagai cara mulai dari mendatangi kantor secara langsung atau cukup mengakses melalui ponsel.
2. Melalui Agen Brilink
Cara kedua, nasabah bisa mengajukan kredit melalui agen Brilink.
Agen-agan Brilink ini tersebar di berbagai tempat hingga sampai ke level desa atau dusun.
3. Secara Online
Cara ketiga yakni melalui e-form BRI yang bisa diakses melalui tautan ini: LINK
Lewat e-form ini, nasabah bisa mengajukan kredit tanpa harus datang langsung ke kantor BRI.
Adapun syarat untuk pengajuan kredit adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
- Agunan yang diperlukan.