Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020
Bawa Sejumlah Bukti untuk Sanggah Dalil MA, PDI Perjuangan Surabaya Pastikan Hadiri Sidang MK
PDI Perjuangan Surabaya sekaligus partai pengusung Eri Cahyadi-Armuji memastikan akan hadir sebagai pihak terkait di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
Satu di antara perkara yang disidangkan terkait dengan Pilkada Surabaya.
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin hadir langsung sebagai pihak pemohon prinsipal.
Ia didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya, di antaranya Veri Junaidi.
Pada penyampaian materi permohonan secara lisan, Machfud turut menyampaikan sejumlah pernyataan.
Namun, cukup sedikit ia menyinggung keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Machfud justru lebih banyak menyerang kubu rivalnya di Pilkada, Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Eri Cahyadi dan Armuji yang dalam perkara ini, bertindak sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum Eri-Armuji Arif Budi Santoso turut hadir.
Di hadapan hakim ia mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan Tri Rismaharini semasa masih menjabat Wali Kota Surabaya.
Risma dinilai telah membantu kemenangan Eri-Armuji dengan menggunakan program pemerintah kota secara terstruktur, sistematis, dan masif.