Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020
Bawa Sejumlah Bukti untuk Sanggah Dalil MA, PDI Perjuangan Surabaya Pastikan Hadiri Sidang MK
PDI Perjuangan Surabaya sekaligus partai pengusung Eri Cahyadi-Armuji memastikan akan hadir sebagai pihak terkait di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - PDI Perjuangan Surabaya sekaligus partai pengusung Eri Cahyadi-Armuji memastikan akan hadir sebagai pihak terkait di sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021).
Sejumlah barang bukti pun disiapkan untuk menyanggah tudingan pelapor perkara ini, Machfud Arifin (MA).
"Kami sudah siap untuk sidang lanjutan di MK besok. Tim hukum kami diberi kesempatan untuk membacakan sanggahan sebagai pihak terkait," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono kepada Surya.co.id, Senin (1/2/2021).
Adi memastikan Tim Hukum Eri Cahyadi-Armuji juga telah merampungkan penyusunan argumen sanggahan.
Hal ini untuk mematahkan semua dalil tim Machfud Arifin-Mujiaman.
"Tim Hukum Eri Cahyadi-Armuji telah berangkat ke Jakarta membawa berbagai alat bukti untuk mematahkan Machfud Arifin-Mujiaman," tegas Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.
Termasuk tudingan Machfud-Mujiaman yang menyebut pelanggaran Terstruktur, Masif, dan sistematis (TSM) yang disebut dilakukan Eri-Armuji dengan melibatkan Pemerintah Kota Surabaya.
"Nanti akan kami jelaskan semua dalam sidang besok di MK," katanya.
Tuduhan pelanggaran TSM sebenarnya bukan kali pertama dihadapi Eri-Armuji.
Sebelumya, laporan money politic ke Bawaslu disampaikan oleh Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novly B Theysen.
Ini terkait pengiriman surat oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armuji awal Desember 2020. Bawaslu pun sempat menyidangkan kasus ini.
Namun, pada akhirnya Bawaslu Jawa Timur memutuskan Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang.
Hal ini sekaligus membantah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
"Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Tim Hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso sebelumnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1/2021).
Satu di antara perkara yang disidangkan terkait dengan Pilkada Surabaya.
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin hadir langsung sebagai pihak pemohon prinsipal.
Ia didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya, di antaranya Veri Junaidi.
Pada penyampaian materi permohonan secara lisan, Machfud turut menyampaikan sejumlah pernyataan.
Namun, cukup sedikit ia menyinggung keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Machfud justru lebih banyak menyerang kubu rivalnya di Pilkada, Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Eri Cahyadi dan Armuji yang dalam perkara ini, bertindak sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum Eri-Armuji Arif Budi Santoso turut hadir.
Di hadapan hakim ia mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan Tri Rismaharini semasa masih menjabat Wali Kota Surabaya.
Risma dinilai telah membantu kemenangan Eri-Armuji dengan menggunakan program pemerintah kota secara terstruktur, sistematis, dan masif.