Berita Lumajang

Alasan Pria di Lumajang Tega Rudapaksa Anak Seorang Janda yang juga Kekasihnya

Remaja berinsial GR (12) di Lumajang menjadi korban rudapaksa seorang pria yang juga kekasih ibunya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
Foto: satreskrim polres lumajang
Candra Pribaya dengan tangan terborgol diperlihatkan polisi di Mapolres Lumajang, Kamis (28/1/2021). 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Remaja berinsial GR (12) di Lumajang menjadi korban rudapaksa seorang pria yang juga kekasih ibunya.

Pelaku bernama Candra Pribaya (25). Dia tega merudapaksa GR  lantaran cintanya dengan ibu korban diancam putus.

Dua kali Candra melakoni perbuatan bejat itu di rumah nenek GR.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menceritakan, sebenarnya kasus itu terjadi 14 November 2020 lalu.

Kala itu, ibu GR yang tinggal di Pasuruan berniat menjenguk anaknya di Lumajang dengan mengajak Candra.

Candra lalu diajak menginap di rumah nenek GR.

"Tapi sampai di lokasi, tersangka dan ibu korban mendadak cekcok. Setelah beberapa menit adu mulut, ibu korban mengancam putus," kata Masykur, Kamis (28/1/2021).

Tak disangka berawal dari ancaman itu membuat Candra muncul niat jahatnya. 

Seusai terjadi selisih paham, malam itu Candra langsung tidur di ruang tamu. Sedangkan ibu GR tidur di kamar.

Saat tengah malam Candra terbangun dan melihat GR juga tertidur pulas di ruang tamu.

Candra pun melakukan aksi tak senonohnya kepada anak kekasihnya tersebut.

"Jadi perbuatan keji itu benar-benar dilakukan di ruang tamu," ujarnya.

Malam berikutnya , Candra kembali mengulangi perbuatan bejatnya.

"Setelah puas melampiaskan birahinya, korban ini diancam tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa-siapa. Baik itu ke ibu maupun neneknya," terangnya.

Tapi selang hampir dua bulan, akhirnya kebusukan Candra terungkap. 

Saat itu, GR mengeluh sakit saat akan buang air kecil.

Dari sanalah, kecurigaan ibu GR muncul. Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami. 

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

GR akhirnya  ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan pada Rabu (27/1/2021).

Atas perbuatannya Candra disangkakan melanggar Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved