Berita Pamekasan

Miris, 10 Remaja Gasak Kotak Amal di 20 Masjid, Uangnya Dipakai Berfoya-Foya dan Beli Sabu

dari 10 tersangka itu ternyata empat di antaranya diketahui positif narkoba. Itu terdeteksi setelah melalui tes urine

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Deddy Humana
surya/kuswanto ferdian
Ke-10 tersangka pencuri kotak amal dipamerkan dalam rilis di halaman Polres Pamekasan, Rabu (27/1/2021). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Latar belakang sebanyak 10 remaja belasan tahun yang hanya suka bersenang-senang, menjadi alasan melakukan pencurian beruntun kotak amal di 20 masjid di Pamekasan. Tidak hanya berfoya-foya, ke-10 pelaku yang ditangkap polisi itu, juga menggunakan uang curiannya untuk membeli sabu.

Penangkapan 10 remaja spesialis kotak amal masjid itu diungkapkan dalam rilis di Polres Pameksan, Rabu (27/1/2021). Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, pihaknya menerima 11 laporan dari masyarakat atas peristiwa pencurian kotak amal. Djoko memperkirakan jumlah laporan akan bertambah.

"Mereka ditangkap lantaran mencuri kotak amal di 20 masjid dan mushala berbeda, yang tersebar di wilayah Kabupaten Pamekasan," kata Djoko.

Djoko melanjutkan, komplotan remaja itu digulung berawal penangkapan salah satu pelaku berinisial D, Selasa (26/1/2021). Dari D itulah, polisi melakukan pengembangan dan menangkapi sembilan pelaku lainnya di tempat berbeda-beda.

Yang memprihatinkan, dari 10 tersangka itu ternyata empat di antaranya diketahui positif narkoba. Itu terdeteksi setelah melalui tes urine.

"Mereka mengaku memakai uang hasil curiannya untuk gaya hidup dan foya-foya. Namun sebagian ada yang dipakai untuk dibeli sabu. Tetapi ada satu yang DPO, jadi kami masih mendalami jaringan mereka karena dikhawatirkan masih ada tersangka lain. Hasil uang curian dari kotak amal masih ditotal," jelas Djoko.

Modus para tersangka dalam melakukan aksinya juga tidak diduga. Karena mereka pernah memakai mobil rental untuk berkeliling mencari sasaran di masjid-masjid atau mushala. Tetapi mereka juga pernah beraksi dengan mengendarai sepeda motor.

Tidak diketahui sudah berapa total uang curian yang dihabiskan kawanan itu, karena polisi masih mendalami. Dan dari penangkapan, polisi hanya menyita sisa uang sebesar Rp 300.000. "Perbuatan seperti ini sangat disayangkan karena terjadi di Pamekasan yang dikenal sebagai Kota Gerbang Salam," sesalnya.

Djoko memastikan, para pelaku itu dikenai 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved