Virus Corona di Nganjuk
Satgas Covid-19 Nganjuk Gencar Sosialisasi Jam Malam dalam Rangka PPKM Turunkan Kasus Positif Corona
Tim Satgas Penanganan Covid-19 gencar sosialisasikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | NGANJUK - Tim Satgas Penanganan Covid-19 gencar sosialisasikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Nganjuk.
Ini setelah pengetatan PPKM dengan mendisiplinkan warga mematuhi Prokes pencegahan covid-19 dinilai dapat menurunkan kasus penularan covid-19.
Wakapolsek Nganjuk Kota Polres Nganjuk, AKP H Ahmad Junaidi mengatakan, PPKM di Kota Nganjuk dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional menjadi bagian PPKM yang cukup penting.
Dimana semua pihak termasuk pelaku usaha harus menghentikan aktifitasnya pada pukul 19.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Semuanya harus mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut dalam upaya mengurangi penyebaran virus corona khususnya di Kota Nganjuk dan Kabupaten Nganjuk pada umumnya," kata Ahmad Junaidi didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, Senin (25/1/2021).
Semua pihak dan warga Kota Nganjuk, dikatakan Ahmad Junaidi, harus menjalankan Prokes dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak serta menghindari berkerumun).
Dengan 3M bila dijalankan dengan benar dipastikan akan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Di samping itu, tambah Ahmad Junaidi, bagi para pelaku usaha diimbau untuk memasang dan manambah media informasi untuk mengingatkan siapa saja tentang ketentuan jam malam dalam rangka PPKM di Kabupaten Nganjuk.
Dan juga menginformasikan akan pentingnya menjalankan Prokes untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari covid-19.
Sementara dalam rangka menjalankan insturksi pelaksanaan PPKM, Satgas covid Polsek Loceret Polres Nganjuk mendatangi sejumlah warung nasi dan perintahkan warga patuhi Prokes.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi pemberlakuan PPKM dan jam malam.
Dimana pemberlakuan PPKM dan Jam malam di Kabupaten Nganjuk bukan hanya untuk warga yang berada kota atau dijalan protokol, namun semua warga Provinsi, Kabupaten/Kota yang terkena zona merah salah satunya Kabupati Nganjuk harus menjalankan PPKM.
Hanya saja, masih adanya warga didalam kampung yang tetap melakukan kegiatan hingga larut malam tanpa mengindahkan ketentuan jam malam membuat tim Satgas covid-19 mendatangi lokasi kegiatan warga di warung nasi tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih pada warga yang sadar dan memberi informasi pada tim Satgas adanya kegiatan masyarakat yang tidak mengindahkan jam malam," tutur Iptu Laksono Setiawan, Kapolsek Loceret Polres Nganjuk.
"Kami tidak tebang pilih karena ini demi kesehatan dan keselamatan bersama dari penularan covid 19 sehingga warung nasi ditutup dan semua pengunjung yang cangkrukan diminta pulang ke rumah masing-masing,"pungkasnya.