Kabar Terbaru Pendaftaran BLT UMKM Gelombang 2 Program BPUM Tahun 2021, Waspadai Link Palsu
Berikut kabar terbaru pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta gelombang 2 Program BPUM tahun 2021. Waspadai link pendaftaran palsu di medsos
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Simak kabar terbaru pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta gelombang 2 Program BPUM tahun 2021.
Kabar terbaru menyebutkan saat ini tengah beredar link pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 palsu di media sosial.
Kepala Bagian Humas dan Advokasi Hukum Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, M. Sahrul memperingatkan masyarakat agar berhati-hati.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 akan Berlanjut?
Baca juga: Cara Membuat Kartu KKS untuk Cairkan BST Rp 300 Ribu 2021, Cek Bansos Tunai di dtks.kemensos.go.id
Sahrul juga memberikan keterangan terkait pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 tahun 2021.
Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Kompas.com dalam artikel '[HOAKS] Link Informasi dan Pendaftaran Bansos BLT UMKM Tahap II'
1. Beredar link pendaftaran palsu
Sebuah unggahan yang menyertakan link pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 beredar di Facebook.
Unggahan yang disebarkan oleh akun Yayah Arsadina Dzabier menyebutkan, bahwa pendaftaran online BLT UMKM gelombang 2 sudah dibuka.
Masyarakat dapat mendaftar dengan mengisi formulir tersebut.
Berikut narasinya,
"Assalamualaikum... bagi warga masyarakat kecamatan Kutawaluya yg blm mendapatkan bantuan UMKM program banpres kini sdh dibuka kembali pendaftaran online tahap II. silahkan buka link ini ya... semoga bermanfaat," katanya.
Link tersebut mengarah pada formulir elektronik yang meminta mengisi data pribadi.
Data pribadi yang dimaksud seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, atau infromasi pribadi lainnya.
Unggahan serupa juga disebarkan oleh beberapa orang di Facebook.
2. Konfirmasi pihak Kemenkop dan UKM
Terkait beredarnya unggahan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Advokasi Hukum Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, M. Sahrul menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar atau hoax.
"Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah meminta data pribadi secara langsung kepada penerima Banpres produktif," kata Sahrul saat dimintai keterangan pada Rabu (20/1/2021).
3. Masyarakat diminta berhati-hati
Mengingat penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres) sedang marak di media sosial, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati.
"Diharapkan dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi atau pun membagikan data pribadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambah Sahrul.
Sahrul mengatakan, formulir elektronik yang tersebar selain dari situs resmi Kemenkop UKM perlu diwaspadai.
4. Kapan pendaftaran BLT UMKM gelombang 2?
Terkait pendaftaran BLT UMKM gelombang 2, Sahrul meminta masyarakat untuk menunggu informasi dari media sosial resmi @kemenkopukm atau dari Dinas Koperasi di tingkat daerah.
"Tunggu informasi hanya di website dan saluran resmi @kemenkopukm dan Dinas Koperasi di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang benar," tambahnya.
Sebelumnya, info hoax tentang BLT UMKM juga sempat menghebohkan jagat dunia maya.
Sejumlah akun media sosial ramai-ramai membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?'
Dalam unggahan itu menyebut bahwa informasi yang mereka bagikan berasal dari surat Kementerian Koperasi dan UKM.
Salah satu yang membagikan informasi tersebut adalah pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur, Selasa (22/12/2020).
"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.
Menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, informasi pencairan BLT UMKM yang disebut paling lambat 28 Desember 2020 adalah bukan pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.
Pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan atau membagikan terkait pengumuman deadline pencarian BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.
Hal ini berarti secara tegas menganulir adanya narasi yang menyebut Kemenkop UKM mengeluarkan surat soal tenggat waktu pencairan BLT UMKM.
"Di sini saya memastikan, yang katanya info atau pengumuman itu dari Kemenkop UKM, itu tidak resmi dari kami. Intinya itu," kata Hanung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/12/2020).
Saat ditanya perihal kebenaran apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, Hanung juga menyanggah hal itu.
Bukan tanpa alasan, kata Hanung, masalahnya hingga saat ini dalam regulasi tidak mengatur mengenai tannggal terakhir pencairan BLT UMKM.
"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya.
Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.
Oleh karena itu, Hanung kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.
"Karena kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," kata Hanung.
Terlepas tidak diaturnya kapan tanggal terakhir pencairan BLT UMKM, Hanung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Keuangan.
Hanung berkeyakinan jika dispensasi perpanjangan waktu yang pihaknya ajukan tersebut akan disetujui.
"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung.
Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.
Baca juga: BLT Karyawan Dilanjut di 2021? Pekerja Banyak Berharap karena Pandemi Belum Usai, Ini Kata Kemenaker
Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT Karyawan Tak Bisa 100 Persen, Menaker Ungkap Rincian dan Penyebabnya
Cara daftar BLT UMKM
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya'
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"
- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.(*)