Kabar Terbaru Pendaftaran BLT UMKM Gelombang 2 Program BPUM Tahun 2021, Waspadai Link Palsu
Berikut kabar terbaru pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta gelombang 2 Program BPUM tahun 2021. Waspadai link pendaftaran palsu di medsos
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.
Baca juga: BLT Karyawan Dilanjut di 2021? Pekerja Banyak Berharap karena Pandemi Belum Usai, Ini Kata Kemenaker
Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT Karyawan Tak Bisa 100 Persen, Menaker Ungkap Rincian dan Penyebabnya
Cara daftar BLT UMKM
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya'
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"
- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.(*)