Berita Gresik
Penyebar Kabar Hoax Meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Usai Disuntik Vaksin Sudah Ditangkap
Polisi menangkap pelaku penyebar kabar hoax meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi usai disuntik vaksin.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Polisi menangkap pelaku penyebar kabar hoax meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi usai disuntik vaksin. Pelaku adalah seorang laki-laki, berinisial TS diamankan petugas di wilayah hukum Polres Gresik.
Lelaki berusia 44 tahun ini diamankan usai menyebarkan kabar bohong melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerangkan, tim cyber Polda Jatim dan Polres Gresik memburu tersangka yang menyebarkan kabar bohong Kasdim Gresik meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
"Polda Jatim dan Polres Gresik mengamankan satu tersangka sudah diamankan di wilayah Gresik kemarin. Pelakunya orang Gresik," ucapnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).
Didampingi Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817/Gresik Letkol (Inf) Taufik Ismail dan Kadinkes Gresik drg Saifudin Ghozali menambahkan, tersangka adalah pembuat dan penyebar berita bohong itu melalui WhatsApp.
"Sementara satu, pelaku utamanya langsung kemudian penyebaran. Posisinya ada di Gresik," tegas Slamet.
Disinggung mengenai motif tersangka yang menyebarkan berita bohong, pihaknya mengaku tim penyidik masih mendalami. Pihaknya menegaskan, bahwa tersangka adalah warga yang berdomisili di Gresik dan memiliki KTP Gresik.
Terkait latar belakang tersangka apakah berstatus narapidana atau yang lainnya, masih belum bisa disampaikan.
"Sementara masih kami dalami, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," terangnya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Penyebar Kabar Hoax Meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Usai Divaksin Ternyata Napi Kasus Pembunuhan
Baca juga: Beredar Kabar Kasdim 0817/Gresik Meninggal Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus, Buru Penyebar Kabar Kasdim 0817/Gresik Meninggal Usai Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Dua Tim Cyber Buru Pelaku Penyebar Kabar Hoax Meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Usai Disuntik Vaksin
Baca juga: Identitas Penyebar Kabar Hoax Meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Usai Disuntik Vaksin Sudah Diketahui
Wakapolda Slamet meminta masyarakat Indonesia untuk ikut mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan. Pihaknya menyampaikan, bahwa vaksin Covid-10 tersebut aman, orang nomor dua di Jawa Timur yang disuntik vaksin ini mengaku sehat bahkan bisa ikut memberikan keterangan di Gresik.
"Progam vaksinasi adalah ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19, supaya segera terhindar dan terbebas dari pandemi Covid-19, Bahwa sampai dengan saat ini kondisi saya baik-baik saja," pungkas Slamet.