Berita Surabaya

Penyebar Kabar Hoax Meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Usai Divaksin Ternyata Napi Kasus Pembunuhan

Tersangka tersebut adalah TS (44), terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo. Ia menyebar info tersebut melalui hapenya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan penyebar hoax di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satu tersangka kasus penyebaran berita bohong atau kabar hoax meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi usai disuntik vaksin Sinovac berhasil ditangkap Polres Gresik.

Tersangka tersebut adalah TS (44), terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo.
Ia menyebar info tersebut melalui hapenya.

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas (Kalapas) Porong, Gun Gun Gunawan mengaku, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas napi tersebut.

"Sudah ditangani secara bersama dengan pihak kepolisian Polres Gresik. Yang jelas sudah kami tindak. Sudah kami sel khusus sesuai dengan ketentuan, karena pelanggaran berat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Ke depannya, Gun Gun mengaku pihaknya tidak akan memberi remisi dan hak-haknya kepada napi tersebut.

Menurutnya, pengakuan tersangka bahwa dia dapat hape dari temannya, dengan cara diselundupkan.

"Pengakuannya di BAP dia mendapat hape dari temannya, yang bersangkutan ditahan pada tahun 2019," lanjutnya.

Modusnya, tersangka TS mengaku hanya iseng saja. TS sendiri sudah dipindah sel. Adapun berapa lamanya bisa satu bulan atau lebih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved