4 Terobosan Komjen Listyo Sigit Jika Jadi Kapolri: Angkat ASN Disabilitas, Polisi Tak Perlu Menilang

Terobosan Komjen Listyo Sigit Prabowo ini diungkapkan ketika menjalani fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu.

Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Berikut ini 4 terobosan Komjen Listyo Sigit Prabowo jika menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. 

Mulai dari administrasi, pelayanan, analisa teknologi dan informasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menempatkan disabilitas sebagai ASN sesuai posisinya.

"Ataupun disesuaikan dengan posisi yang memungkinkan untuk saudara-saudara kita tersebut," katanya.

2. Polisi tidak perlu menilang 

Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Penegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.

Dengan demikian, Listyo mengatakan, Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.

3. Pecat Polri yang terlibat narkoba 

Komjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Ajudan Jokowi yang Masuk Bursa Calon Kapolri Pengganti Idham Azis. Profil dan biodatanya ada di artikel ini
Komjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Ajudan Jokowi yang Masuk Bursa Calon Kapolri Pengganti Idham Azis. Profil dan biodatanya ada di artikel ini (Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa)

Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya tidak akan menoleransi urusan tindak pidana narkotika.

Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di Indonesia.

"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini," kata kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Sigit mengatakan, akan memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana narkotika.

Ia berjanji akan bertindak tegas, termasuk jika ditemukan ada anggota Polri ikut terlibat dalam jaringan narkotika.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved