Cara Daftar DTKS untuk Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Tak Perlu KPS, ini Kata Mensos Risma
Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH). Ternyata tak perlu KPS
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika sebelumnya penerima BLT PKH wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial ( KPS), kini persyaratan tersebut tidak disebutkan.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyebutkan tingkat penyerapan BLT PKH kini sudah mencapai 86 persen.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT PKH untuk Warga Surabaya dan Jawa Timur, Buka radarbansos.jatimprov.go.id
Baca juga: Cara Membuat KPS atau KKS untuk Mendapatkan BLT PKH, Ibu Hamil Dapat Bansos Rp 3 Juta per Tahun
Seperti diketahui, BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Penerima BLT PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima BLT PKH.
Dua syarat itu, terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar'
"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.
Melansir dari laman kemensos.go.id, berikut cara daftar DTKS.
1. Mendaftarkan diri ke kepala desa atau lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa atau lurah melaksanakan musyawarah