Inilah 2 Efek Positif Vaksin Covid-19, Pakar Epidemiologi Unpad: Bisa Cepat Kurangi Angka Kematian

Ada dua efek positif setelah manusia disuntik vaksin Covid-19 berdasarkan analisa pakar epidemiologi dari Unpad, Panji Fortuna Hadisoemarto.

Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Vaksinator saat akan melakukan vaksinasi Covid-19 di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (14/1). Pakar epidemiologi Unpad menyebutkan ada 2 efek positif vaksin Covid-19. 

Tapi tidak menutup kemungkinan orang yang divaksin tapi ternyata positif Covid-19 tanpa diketahui.

Namun hingga kini belum ada laporan orang yang demikian mengalami efek samping yang buruk.

Setelah disuntik vaksin, menurut Panji, orang tidak perlu melakukan isolasi mandiri selama dua pekan.

“Tapi kan pasti ada yang nanya, kan sudah divaksin kenapa masih pakai masker? Jawab saja, lebih baik double perlindungan daripada single,” ujar Panji.

Namun, Panji yakin vaksin Sinovac memiliki tingkat keamanan tinggi untuk disuntikkan, karena sudah mengantongi izin penggunaan darurat dari BPOM.

Apalagi vaksin ini sudah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.

3M Jadi 5M

Secara umum, ada empat tujuan vaksinasi secara bertahap.

Tahap pertama, mengurangi angka kesakitan dan kematian.

Kedua, membentuk kekebalan kelompok.

Ketiga, memperkuat sistem kesehatan masyarakat.

Tahap keempat, menjaga produktivitas serta mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial.

Penanggung jawab komunikasi sosial politik pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCEN) Dila Amran mengatakan, setelah vaksinasi masyarakat wajib meningkatkan disiplin prokes dari 3M ke 5M.

Selain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, perlu ditambah menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Untuk menyukseskan vaksinasi, semua elemen dari pusat sampai RT/RW harus bergerak mengampanyekan pesan positif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved