Cara Membuat KIP dan KKS untuk Mendapatkan BLT PKH Anak Sekolah, Bansos hingga Rp 2 Juta per Tahun

Berikut cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan BLT PKH anak sekolah. Bansos hingga Rp 2 Juta

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang BLT PKH anak sekolah. Salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah memiliki KIP dan KKS. Cara membuatnya ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut cara membuat Kartu Indonesia Pintar ( KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan ( PKH) khusus anak sekolah.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BLT PKH di tahun 2021. 

Dan salah satu penerimanya adalah anak sekolah jenjang SD hingga SMA.

Ilustrasi uang BLT Guru Honorer. Cara cek penerima BLT guru honorer via login info.gtk.kemdikbud.go.id diulas di artikel ini.
Ilustrasi uang BLT PKH anak sekolah. (hai.grid.id)

Baca juga: 5 Langkah Cara Membuat KKS untuk Dapat BLT PKH, Cek Daftar Penerima di radarbansos.jatimprov.go.id

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT PKH untuk Warga Surabaya dan Jawa Timur, Buka radarbansos.jatimprov.go.id

Berikut ini rinciannya: 

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, 

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Melansir dari Kompas TV dalam artikel 'Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya', syarat wajib untuk mendapatkan BLT PKH anak sekolah adalah memiliki KIP dan KKS.

Cara membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP

Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

1. Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS). Cara membuat KKS akan diulas setelah ini.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran

4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat

5. Rapor hasil belajar siswa

6. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

ILUSTRASI/ Jadwal & Cara Registrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tinggal Daftar Online & GRATIS
ILUSTRASI/ Jadwal & Cara Registrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tinggal Daftar Online & GRATIS (KOMPAS/M. AGUS FAUZUL HAKIM)

Baca juga: BLT Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Sederajat, Begini Cara Mengecek dan Pencairannya

Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

1. Mulailah daftarkan diri Anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

2. Anda bisa bertanya tentang informasi Kartu Keluarga Sejahtera kepada pengurus RT/RW, perangkat desa atau aparatur kelurahan di wilayah tinggalnya atau Humas Kementerian Sosial.

3. Setelah mendaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), si calon akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota atau kabupaten.

5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan.

Salah satu warga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera di Tulungagung yang menerima BPNT perluasan.
Salah satu warga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera di Tulungagung yang menerima BPNT perluasan. (david yohanes/suryamalang.com)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program BLT Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021. 

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta'

Besaran BLT PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Berikut ini rinciannya: 

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, 

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT PKH.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Sedangkan yang kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial atau KPS.

Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved