Cara Membuat KIP dan KKS untuk Mendapatkan BLT PKH Anak Sekolah, Bansos hingga Rp 2 Juta per Tahun

Berikut cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan BLT PKH anak sekolah. Bansos hingga Rp 2 Juta

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang BLT PKH anak sekolah. Salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah memiliki KIP dan KKS. Cara membuatnya ada di artikel ini 

5. Rapor hasil belajar siswa

6. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

ILUSTRASI/ Jadwal & Cara Registrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tinggal Daftar Online & GRATIS
ILUSTRASI/ Jadwal & Cara Registrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tinggal Daftar Online & GRATIS (KOMPAS/M. AGUS FAUZUL HAKIM)

Baca juga: BLT Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Sederajat, Begini Cara Mengecek dan Pencairannya

Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

1. Mulailah daftarkan diri Anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

2. Anda bisa bertanya tentang informasi Kartu Keluarga Sejahtera kepada pengurus RT/RW, perangkat desa atau aparatur kelurahan di wilayah tinggalnya atau Humas Kementerian Sosial.

3. Setelah mendaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), si calon akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota atau kabupaten.

5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan.

Salah satu warga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera di Tulungagung yang menerima BPNT perluasan.
Salah satu warga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera di Tulungagung yang menerima BPNT perluasan. (david yohanes/suryamalang.com)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program BLT Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved