Cara Dapat BLT Anak Sekolah Rp 900 Ribu - Rp 1,5 Juta via pip.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya
Simak cara mendaparkan BLT Anak Sekolah Rp 900 Ribu - Rp 1,5 Juta bagi siswa SD - SMA. Cek di pip.kemdikbud.go.id. Berikut syarat dan rinciannya.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.
Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.