Pemprov Jatim
Selama PPKM di Jatim, Pasar Tetap Buka dan Layanan Makanan Pesan Antar Juga Diperbolehkan
Mulai hari Senin (11/1/2021) ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur sudah mulai diberlakukan.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai hari Senin (11/1/2021) ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur sudah mulai diberlakukan.
Aturan dalam PPKM dipastikan berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sempat diberlakuan pada pertengahan tahun 2020 lalu.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 memastikan bahwa pasar tradisional tetap dibolehkan dibuka.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap buka dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Khofifah.
Sektor esensial yang dimaksud adalah sektor strategis yang diberikan kelonggaraan dan pengecualian. Yaitu sektor kesehatan, sektor energi, sektor logistik, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, unit yang bertanggung jawab untuk operasi margasatwa dan trasportasi.
Kemudian, toko bahan pangan juga dibolehkan tetap buka, lalu juga bank, ATM, kantor asuaransi, vendor IT dan juga media cetak dan elektronik.
"Aturan yang dikecualikan sama seperti di Kepgub yang dulu (saat PSBB). Ada sekitar 11 item sektor yang dikecualikan," tegas Khofifah.
Lebih lanjut dalam aturan yang mengatur PPKM, Gubernur Khofifah juga masih membolehkan kegiatan jasa layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang. Namun jam operasional kegiatan tersebut harus mengikuti aturan operasional restoran.
"Restoran (makan/minum di tempat diizinkan 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Khofifah memutuskan bahwa PPKM diterapkan di 11 daerah kabupaten kota di Jawa Timur.
Yang pertama adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ppkm-hari-pertama-di-surabaya-1112021.jpg)