Berita Gresik

Polisi Gresik Sita Ratusan Miras Ilegal dari Warung di Duduksampeyan, Pemilik Ngaku Baru Berjualan

Ratusan minuman keras (miras) siap edar disita petugas dari sebuah warung di Kecamatan Duduksampeyan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Ratusan botol miras berbagai merk disita petugas di Mapolsek Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Sabtu (2/1/2021). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Razia minuman keras terus digalakkan di wilayah hukum Polres Gresik.

Ratusan minuman keras (miras) siap edar disita petugas dari sebuah warung di Kecamatan Duduksampeyan.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Nur Sugeng mengatakan sebelum malam tahun baru hingga awal pergantian tahun, petugas melakukan operasi cipta kondisi.

Dari patroli yang dilakukan petugas, ada satu warung di Desa Ambeng-ambeng Watang Rejo, Kecamatan Duduk yang kedapatan menjual miras.

Petugas langsung datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

Ratusan botol miras itu ada yang disimpan di rak, meja dan tempat lainnya.

Belasan kerdus berisi miras langsung diamankan petugas keluar warung.

"Total ada 245 botol miras disita petugas," kata Sugeng, Sabtu (2/1/2021).

Ratusan botol miras berbagai merk itu langsung dibawa menuju Mapolsek Duduksampeyan.

Sebanyak 57 botol di antaranya adalah miras oplosan atau arak.

Pemilik warung diketahui bernama Malik (51) warga desa setempat juga diamankan petugas dan dibawa ke Polsek.

Menurut pengakuannya, lanjut Sugeng, pelaku baru berjualan miras.

"Pelaku akan di Sidang Tipiring, Kamis besok," tambahnya.

Pelaku terbukti melanggar terbukti melanggar pasal Perda no 15 thn 2002 jo no 19 tahun 2004 pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras.

Sugeng menambahkan operasi rutin dalam kegiatan cipta kondisi terus digalakkan.

Selain melalukan razia miras ilegal, pihaknya juga menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spek.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved