Masa Depan Gisel Usai Resmi Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik: Ada Kemungkinan Bebas
Masa depan Gisel usai ditetapkan sebagai tersangka, advokat kondang sebut Gisella Anastasia bisa bebas,
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, - Masa depan Gisel usai ditetapkan sebagai tersangka, advokat kondang sebut Gisella Anastasia bisa bebas, Kamis (31/12/2020).
Artis Gisel atau Gisella Anastasia diketaui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12) lalu.
Mantan istri Gading Marten tersebut secara bersamaan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial MYD yang diduga adalah Michael Yukinobu Defretes.

Kini, Gisel menatap panggilan ketiga oleh Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada 4 Januari 2021 mendatang.
Panggilan kali ini tentu akan beda karena status Gisel dalam dua panggilan sebelumnya hanya sebagai saksi, namun kali ini sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur Akan Dipanggil Polisi pada 4 Januari"
Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Jika mereka tak hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.
"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir, kami panggilan kedua," kata Yusri.
Motif Gisel Rekam Video Syur Jadi Perdebatan
Seperti diketahui sebelumnya, Gisel mengaku bahwa ia merekam adegan video syur 19 detik tersebut untuk kepentingan dokumentasi pribadi.
Baca juga: Percakapan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Tahun 2017 Beredar, Panggilan Spesial Terungkap
Baca juga: Apa Arti Gisel Julurkan Lidah Saat Bercinta dalam Video Syur Viral? Begini Komentar Roy Suryo
Dengan tersebarnya video syur 19 detik tersebut, polisi menjerat Gisel dengan beberapa pasal, satu di antaranya Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kata 'membuat' dalam pasal ini menuai polemik pada warganet sosial media.