Berita Entertainment
Persamaan Gisel dan Ariel Noah yang Terjerat Video Mesum, Komnas Perempuan Justru Menyebutnya Korban
Inilah persamaan Gisel dan Ariel Noah terjerat kasus video mesum hingga tersebar viral di media sosial
Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu. Abdul Fickar menilai harusnya saat itu Gisel langsung melapor ke polisi.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," ujar Abdul Fickar.
Abdul Fickar menilai kasus Gisel ini mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan pada 2011 silam. Ariel memproduksi video porno untuk kepentingan pribadi, namun kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
Komnas Perempuan: harus mendapat perlindungan hukum

Sementara itu, serupa dengan ICJR, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai tidak tepat langkah polisi menentukan Gisel sebagai tersangka.
Menurut Siti, Gisel adalah korban dari penyebaran konten konten pribadi.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Siti mengungkapkan pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu masalah bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana agar kepentingannya sendiri.
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.
Siti juga meminta polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali mengusahakan video tersebut ke publik.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang bertanggung jawab atas video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ujar Siti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gisel Pro-kontra: Disebut Korban hingga Desakan Tangkap Penyebar Video Syur"