Berita Entertainment
Persamaan Gisel dan Ariel Noah yang Terjerat Video Mesum, Komnas Perempuan Justru Menyebutnya Korban
Inilah persamaan Gisel dan Ariel Noah terjerat kasus video mesum hingga tersebar viral di media sosial
SURYA.co.id - Inilah persamaan Gisel dan Ariel Noah terjerat kasus video mesum hingga tersebar viral di media sosial.
Ternyata Gisel dan Ariel Noah dijerat dengan pasal yang sama.
Gisel disangkakan sejumlah pasal di Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Respon Michael Yukinobu de Fretes Setelah jadi Tersangka Video Syur Gisel, Curhat 4 Kata Menohok
Baca juga: Profesi Michael Yukinobu De Fretes Bikin Dekat Gisel Sampai Buat Video Syur 19 Detik Hanya Untuk ini
Pasal-pasal tersebut ternyata mirip seperti kasus yang pernah mencuat pada 2011 dan melibatkan artis terkenal.
Yakni kasus penyebaran video syur Nazriel Irham alias Ariel Noah dan melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Gisel Tersangka Video Syur, Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya'
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
Adapun dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.
Mengutip dari laman Kemenag Jatim, inilah isi pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.
Dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.
Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Di bagian lain, penetapan Gisel sebagai tersangka bersama Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria video mesum itu menimpulkan pro kontra.
Berikut di antaranya:
ICJR: Gisel korban

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.
ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
Ia menegaskan larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.
Abdul Fickar: Ceroboh
Di sisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sudah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.
Abdul Fickar mengakui, Gisel dan MYD sebenarnya tidak bisa dipidana jika merekam aktivitas seks mereka untuk kepentingan pribadi. Namun, pembuat video bisa dijerat karena kecerobohannya telah membuat konten itu tersebar luas ke publik.
"Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar.
Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu. Abdul Fickar menilai harusnya saat itu Gisel langsung melapor ke polisi.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," ujar Abdul Fickar.
Abdul Fickar menilai kasus Gisel ini mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan pada 2011 silam. Ariel memproduksi video porno untuk kepentingan pribadi, namun kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
Komnas Perempuan: harus mendapat perlindungan hukum

Sementara itu, serupa dengan ICJR, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai tidak tepat langkah polisi menentukan Gisel sebagai tersangka.
Menurut Siti, Gisel adalah korban dari penyebaran konten konten pribadi.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Siti mengungkapkan pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu masalah bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana agar kepentingannya sendiri.
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.
Siti juga meminta polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali mengusahakan video tersebut ke publik.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang bertanggung jawab atas video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ujar Siti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gisel Pro-kontra: Disebut Korban hingga Desakan Tangkap Penyebar Video Syur"