Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Bamukmin: Kalau FPI Dibubarkan, Kami Buat Lagi Ormas Islam yang Baru dan Seterusnya
Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa, Kata Novel Bamukmin
SURYA.co.id I JAKARTA - Menanggapi pelarangan aktivitas FPI, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Bamukmin menyatakan FPI akan membuat organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang baru.
Baca juga: Mahfud Tunjukkan Video Habib Rizieq dan Video Adegan Gorok Leher di Pamekasan, Sebut FPI Dukung ISIS
Baca juga: Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Mahfud MD: Secara de jure FPI Telah Bubar sebagai Ormas
Novel mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.
Tapi, kata dia, FPI akan tetap memperjuangkan nilai-nilai agama.
"Bahkan, kalau pun mau kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau (FPI) dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujar Novel, Rabu (30/12/2020).
Meski organisasi masyarakat yang menaungi umat Islam itu dibubarkan, umat Islam masihlah tetap ada.
Novel mempertanyakan pembubaran FPI oleh pemerintah.
"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa," imbuh Novel.
Baca juga: 7 Poin Larangan Kegiatan FPI yang Diteken 6 Pejabat Negara, Jika Ngeyel Ini yang Akan Terjadi
Baca juga: Sejarah Front Pembela Islam (FPI) Berdiri Tahun 1998, Mulai 30 Desember 2020 Dilarang Beraktivitas
FPI, ucap Novel, terdepan membela agama menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
"Dan kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah," tuturnya.
Novel menyinggung para koruptor dan pelaku-pelaku pengubah Pancasila dengan ekasila tak dianggap makar dan dibiarkan, sedangkan FPI justru dibubarkan.
"Bukan malah IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) yang dipenjara.
Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian enam Laskar yang sudah mulai terkuak," kata Novel.
Berikut ini isi lengkap keputusan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI (Front Pembela Islam).
Keputusan itu dibuat enam pejabat tinggi negara yakni Menteri dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
Sebelum surat keputusan bersama itu dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Menkopolhukam Mahfud MD memastikan bahwa FPI secara de jure telah bubar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/warga-yang-berunjukrasa-menuntut-pembebasan-pimpinan-fpi-rizieq-shihab-di-mapolres-jember.jpg)