Selasa, 5 Mei 2026

Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Bamukmin: Kalau FPI Dibubarkan, Kami Buat Lagi Ormas Islam yang Baru dan Seterusnya

Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa, Kata Novel Bamukmin

Tayang:
Editor: Suyanto
surya.co.id/sri wahyunik
Puluhan warga berunjukrasa menuntut pembebasan Rizieq Shihab di perempatan Mapolres Jember, beberapa waktu lalu. Novel Bamukmin Mengatakan Kalau FPI Dibubarkan, Pihaknya Akan Buat Lagi Ormas Islam yang Baru dan Seterusnya. 

 "Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

 "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Berikut isi lengkap keputusan 6 pejabat negara tentang FPI: 

KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

KEDUA : Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

KETIGA : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEEMPAT : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

KELIMA : Meminta kepada warga masyarakat:

a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved