Sejarah Front Pembela Islam (FPI) Berdiri Tahun 1998, Mulai 30 Desember 2020 Dilarang Beraktivitas
Berikut sejarah Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab. Tercatat mulai 30 Desember 2020 FPI dilarang beraktivitas.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang beraktivitas di Indonesia. Keputusan ini disampaikan langsung Kemenko Polhukam Machfud MD.
Lantas bagaimana sejarah FPI di Indonesia hingga alasan FPI dibubarkan pemerintah? Berikut ulasan selengkapnya.
Keputusan pembubaran FPI tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014.
Berdasarkan keputusan itu juga, selanjutnya pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Koordinator Bidang, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konfirmasi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020) menjelaskan alasan pembubaran FPI.
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Sejarah FPI
Front Pembela Islam (FPI) resmi berdiri pada 17 Agustus 1998, bertepatan dengan 24 rabiuts Tsani 1419 H, di Pondok Pesantren Al-umm, kampong Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.
FPI didirikan oleh sejumlah haba’ib, ulama, muballigh, serta aktivis muslim dan umat Islam.
Tokoh yang melopori berdirinya FPI adalah Habib Muhammad Riziq Shihab.