Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI
Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Mahfud MD: Secara de jure FPI Telah Bubar sebagai Ormas
Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini, tegas Mahfud
SURYA.co.id I JAKARTA - Pemerintah melarang semua aktivitas dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan pemerintah itu diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Alasan pelarangan kegiatan karena FPI secara hukum telah bubar sebagai ormas sejak Juni 2020 lalu. "Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mahfud-md-26620.jpg)