Update Jadwal Pencairan BLT UMKM Program BPUM, Terakhir Bukan 28 Desember, ini Kata Kemenkop UMK
Berikut update jadwal terbaru pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dalam Program BPUM. Pencairan terakhir bukan 28 Desember 2020. Ini kata Kemenkop UMK
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi uang BLT UMKM program BPUM. Update Jadwal terbaru Pencairannya ada di artikel ini
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon