Update Jadwal Pencairan BLT UMKM Program BPUM, Terakhir Bukan 28 Desember, ini Kata Kemenkop UMK
Berikut update jadwal terbaru pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dalam Program BPUM. Pencairan terakhir bukan 28 Desember 2020. Ini kata Kemenkop UMK
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.
Baca juga: UPDATE Syarat Keluar Masuk Surabaya, Berikut Syarat dan Cara Swab Test di Labkesda dan Puskesmas
Baca juga: Mengenal Garuda Shield yang akan Dihadiri 1300 Pasukan US Army, Didukung Jenderal Andika Perkasa
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Perlu diketahui juga, bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga