Update Jadwal Pencairan BLT UMKM Program BPUM, Terakhir Bukan 28 Desember, ini Kata Kemenkop UMK

Berikut update jadwal terbaru pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dalam Program BPUM. Pencairan terakhir bukan 28 Desember 2020. Ini kata Kemenkop UMK

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi uang BLT UMKM program BPUM. Update Jadwal terbaru Pencairannya ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut update jadwal terbaru pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dalam Program BPUM.

Jadwal terbaru pencairan BLT UMKM ini diungkap Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, Rabu (24/12/2020).

Pernyataan Hanung tersebut sekaligus membantah info di media sosial yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.

Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT (SURYA.co.id)

Baca juga: Solusi BLT UMKM Rp 2,4 Juta Program BPUM Tidak Cair atau Diblokir, ini Kontak Aduan Kemenkop UKM

Baca juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Program BPUM, Rencananya akan Diperpanjang hingga 2021

Hanung juga menyebutkan bahwa pencairan BLT UMKM program BPUM rencananya akan diperpanjang hingga Februari 2021.

Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?'

1. Viral pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember

Sejumlah akun media sosial ramai-ramai membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.

Dalam unggahan itu menyebut bahwa informasi yang mereka bagikan berasal dari surat Kementerian Koperasi dan UKM.

Salah satu yang membagikan informasi tersebut adalah pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur, Selasa (22/12/2020).

"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.

Selain itu, akun Facebook Rokel Solo di grup yang sama juga membagikan tangkapan layar dari narasi di atas.

Hanya saja, dia membubuhkan narasi tambahan berupa pertanyaan mengenai kebenaran dari tangkapan layar yang dia bagikan itu.

"Lurr meh tanya.... Apa bener pencairan dana benatuan UMKM Bank BRI terakhir harus dicairkan tgl 28 Desember / akhir tahun ini ya?? Mohon pencerahannya. Nuwun," tulis akun Facebook Rokel Solo, rabu (23/12/2020).

2. Bukan pengumuman resmi Kemenkop UMK

Menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, informasi pencairan BLT UMKM yang disebut paling lambat 28 Desember 2020 adalah bukan pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.

Pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan atau membagikan terkait pengumuman deadline pencarian BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Hal ini berarti secara tegas menganulir adanya narasi yang menyebut Kemenkop UKM mengeluarkan surat soal tenggat waktu pencairan BLT UMKM.

"Di sini saya memastikan, yang katanya info atau pengumuman itu dari Kemenkop UKM, itu tidak resmi dari kami. Intinya itu," kata Hanung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/12/2020).

3. Pencairan terakhir bukan 28 Desember

Saat ditanya perihal kebenaran apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, Hanung juga menyanggah hal itu.

Bukan tanpa alasan, kata Hanung, masalahnya hingga saat ini dalam regulasi tidak mengatur mengenai tannggal terakhir pencairan BLT UMKM.

"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya.

Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.

Oleh karena itu, Hanung kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.

"Karena kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," kata Hanung.

4. Akan diperpanjang

Terlepas tidak diaturnya kapan tanggal terakhir pencairan BLT UMKM, Hanung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Keuangan.

Hanung berkeyakinan jika dispensasi perpanjangan waktu yang pihaknya ajukan tersebut akan disetujui.

"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung.

Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.

"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.

Baca juga: UPDATE Syarat Keluar Masuk Surabaya, Berikut Syarat dan Cara Swab Test di Labkesda dan Puskesmas

Baca juga: Mengenal Garuda Shield yang akan Dihadiri 1300 Pasukan US Army, Didukung Jenderal Andika Perkasa

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Perlu diketahui juga, bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved