UPDATE Polemik Risma Rangkap Jabatan, ICW Desak Mundur Salah Satu, Begini Sikap DPRD Surabaya

Polemik Risma rangkap jabatan ini mendapat sorotan dari masyarakat, politisi hingga pakar. Berikut ini kabar terbarunya!

Editor: Musahadah
tangkapan layar
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dipercaya Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Peter Batubara. Risma rangkap jabatan membuat polemik hingga ICW mendesaknya mundur salah satu. 

SURYA.CO.ID - Inilah kabar terbaru atau update polemik Menteri Sosial Tri Rismaharini yang merangkap jabatan wali Kota Surabaya. 

Polemik Risma rangkap jabatan ini mendapat sorotan dari masyarakat, politisi hingga pakar. 

Rangkap jabatan yang dilakukan Risma ini dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang. 

Kabar rangkap jabatan ini diungkapkan Risma sendiri dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Ia menyebut, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Siapa 2 Komjen di Bursa Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz? ini Daftar Perwira yang Sesuai Kriteria

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya, 24 Desember 2020: Kasus Aktif 120, Ini Syarat Keluar Masuk Kota

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.

Berikut kabar terbaru polemik ini: 

ICW desak mundur salah satu

Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak Tri Rismaharimi untuk tidak merangkap jabatan Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya serta meninggalkan salah satu jabatannya itu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, rangkap jabatan Risma itu setidaknya telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng," kata Wana dalam siaran pers, Kamis (24/12/2020).

Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sementara, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved