UPDATE Polemik Risma Rangkap Jabatan, ICW Desak Mundur Salah Satu, Begini Sikap DPRD Surabaya

Polemik Risma rangkap jabatan ini mendapat sorotan dari masyarakat, politisi hingga pakar. Berikut ini kabar terbarunya!

Editor: Musahadah
tangkapan layar
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dipercaya Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Peter Batubara. Risma rangkap jabatan membuat polemik hingga ICW mendesaknya mundur salah satu. 

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

Wana mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Risma merangkap jabatan juga dinilai bermasalah.

"Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," ujar dia.

Wana menambahkan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.

Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan.

"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," kata Wana.

Sikap DPRD Surabaya

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono. (SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra)

Terkait hal itu, DPRD Surabaya mengaku masih menunggu surat pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya dari Kemendagri, setelah dilantik menjadi Mensos.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami di DPRD mengacu dengan ketentuan tersebut, maka menunggu surat pemberhentian dari Mendagri," kata Adi, saat ditemui di kantornya, Rabu (23/12/2020).

Dalam undang-undang itu, sebagaimana tercantum di pasal 78 ayat 2, Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah memang dapat diberhentikan lantaran beberapa sebab.

Di antaranya, di poin g, karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bu Risma ini kan membuat kaget, tiba-tiba diangkat menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo," tambah Adi.

Untuk diketahui, Risma yang merupakan Wali Kota Surabaya dua periode itu, masih memiliki sisa jabatan hingga Februari 2021 mendatang.

Surat itu juga menjadi penting, lantaran pengangkatan Risma sebagai Wali Kota juga dilakukan oleh Kemendagri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved