Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya, 24 Desember 2020: Kasus Aktif 120, Ini Syarat Keluar Masuk Kota
Update virus corona (COVID-19) di Surabaya, Kamis (24/12/2020): Kasus aktif 120 dan simak syarat keluar masuk kota jelang libur Natal
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut update virus corona ( COVID-19) di Surabaya dan Jawa Timur hari ini, Kamis (24/12/2020) pagi.
Jawa Timur kembali mendapat tambahan pasien COVID-19 cukup tinggi berdasaran data dari laman infocovid19.jatimprov.go.id.
Menurut data yang diperbarui (23/12/2020), Jawa Timur mendapatkan tambahan kasus baru sebanyak 834 kasus.

Baca juga: Daftar Lokasi Swab Test di Surabaya, Jadi Syarat Keluar Masuk Surabaya Jelang Libur Nataru
Baca juga: Razia Bagi yang Nekat Datang ke Trenggalek Saat Libur Nataru, Bakal Dites Rapid Antigen
Baca juga: Penumpang Enam KA Jarak Jauh Harus Ikuti Rapid Test Antigen, Tarifnya Rp 105.000 per Orang
Dimana penambahan tertinggi terjadi di Kabupaten Lumajang dengan tambahan kasus sebanyak 90 kasus, disusul Kabupaten Jember sebanyak 66 kasus.
Sementara itu, Surabaya berada di urutan keempat sebagai wilayah dengan jumlah penambahan kasus tertinggi di Jawa Timur, sebanyak 51 kasus.
Jawa Timur juga mencatatkan, sebanyak 600 pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19 di mana 53 di antaranya terjadi di Surabaya.
Sedangkan, jumlah pasien sembuh tertinggi terjadi di Lumajang sebanyak 93 pasien, disusul Kabupaten Kediri sebanyak 55 pasien.
Dengan demikian, total kasus virus corona ( COVID-19) di Jawa Timur mencapai 77.651 kasus dengan kasus aktif 5.662 kasus.
Sementara total kasus COVID-19 di Surabaya mencapai 17.807 kasus dengan kasus aktif sebanyak 120 kasus saja.

Untuk menghindari penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun.
Pemerintah juga mengeluarkan aturan baru untuk masuk ke kota tertentu.
Syarat Keluar Masuk Surabaya Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Melansir dari laman surabaya.go.id, aturan tersebut tertuang dalam SE bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha.
Kemudian SE bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.