Sindikat Pembuat Surat Keterangan Rapid Test Palsu Ditangkap, Loloskan Ratusan Orang ke Luar Pulau
Sindikat pembuat surat keterangan rapid test palsu ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah berhasil loloskan ratusan orang ke luar pulau.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Firman Rachmanudin
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kejahatan berupa pemalsuan surat keterangan rapid test palsu yang berisi nonreaktif COVID-19.
Ganis prihatin,terhadap praktik pemalsuan surat keterangan tersebut yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk mencegah sebaran Covid 19 di Indonesia.
"Bisa dibayangkan jika seorang yang mulanya reaktif atau positif Covid, bisa bepergian ke pula tujuan dengan hanya membeli surat seharga 100 ribu. Lalu di pulau tersebut atau di kota tujuannya ia justru menjadi karier Covid 19. Akan berapa banyak jiwa yang tertular. Itu yang kami prihatin," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sindikat-pembuat-surat-keterangan-rapid-test-palsu.jpg)