Sindikat Pembuat Surat Keterangan Rapid Test Palsu Ditangkap, Loloskan Ratusan Orang ke Luar Pulau

Sindikat pembuat surat keterangan rapid test palsu ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah berhasil loloskan ratusan orang ke luar pulau.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Firman Rachmanudin
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kejahatan berupa pemalsuan surat keterangan rapid test palsu yang berisi nonreaktif COVID-19. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sindikat pembuat surat keterangan rapid test palsu ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah berhasil meloloskan ratusan orang ke luar pulau.

Pembuatan surat keterangan rapid tes palsu sebagai syarat bepergian ke luar pulau.

Sindikat itu berawal dari temuan polisi yang mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal yang menawarkan surat keterangan nonreaktif COVID-19 tanpa harus repot-repot tes.

Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis berikut dengan keterangan nama pemohon itu dilengkapi pula dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.

"Tanda tangannya palsu, dokternya memang sesang praktik di Puskesmas tersebut.

Baca juga: 13 Klinik di Surabaya Sediakan Rapid Antigen, Ini Daftar Biaya dan Lokasi yang Tersedia di Halodoc

Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kejahaan berupa pemalsuan surat keterangan non reaktif Covid 19
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kejahaan berupa pemalsuan surat keterangan non reaktif Covid 19 (SURYA.co.id/Firman Rachmanudin)

Ini yang masih kami dalami," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).

Tiga orang tersangka itu adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46)salah seorang pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"perannya masing-masing namun saling berkaitan. Pembagian hasilnya calo dan biro jasa dapat 25 ribuan sisanya diserahkan ke DS," tambahnya.

Dari keterangan para tersangka, aktifitas itu sudah nerjalan sejak September 2020.

Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang menghauskan adanya surat keterangan non reaktif Covid 19 sebelum melakukan perjalanan.

Penumpang yang sepakat, hanya perlu mengirimkan data identitas KTP dan langsung bisa mendapatak surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme tes tapid yang sesuai dan benar.

"Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku,Sulawesi,Kalimantan. Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," terang Ganis.

Ganis tak menampik, hingga saat ini proses penyidikan terhadap kasus pembuatan surat keterangan non reaktif Covid 19 palsu itu masih terus dilakukan.

Perwira dua melati di pundak itu tak menampik jika akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

" Sampai saat ini kami masih dalami. Termasuk keterlibatan sembilan biro jasa lainnya, kemudian Perusahaan Transportasi yang ada baik swasta maupun BUMN, termasuk kemungkinan menyeret okunum-oknum ASN di bidang kesehatan. Kami terus dalami,"lanjutnya.

Ganis prihatin,terhadap praktik pemalsuan surat keterangan tersebut yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk mencegah sebaran Covid 19 di Indonesia.

"Bisa dibayangkan jika seorang yang mulanya reaktif atau positif Covid, bisa bepergian ke pula tujuan dengan hanya membeli surat seharga 100 ribu. Lalu di pulau tersebut atau di kota tujuannya ia justru menjadi karier Covid 19. Akan berapa banyak jiwa yang tertular. Itu yang kami prihatin," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved