Pilkada Tuban 2020

KPU Tegaskan hingga kini Belum Ada Gugatan dari Tim Paslon terkait Hasil Pilkada Tuban 2020

KPU Kabupaten Tuban memastikan hingga kini belum ada gugatan oleh tiga pasangan cabup-cawabup sejak penetapan pleno rekapitulasi, Selasa (15/12/2020).

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
surya.co.id/m sudarsono
Plh Ketua KPU Tuban Kasmuri menegaskn hingga kini belum ada gugatan dari paslon terkait hasil Pilkada Tuban 2020. 

SURYA.co.id | TUBAN - KPU Kabupaten Tuban memastikan hingga kini belum ada gugatan yang dilayangkan oleh tiga pasangan cabup-cawabup, sejak penetapan pleno rekapitulasi, Selasa (15/12/2020). 

"Sampai hari ini belum ada gugatan," kata Plh Ketua KPU Tuban, Kasmuri saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020). 

Menurut komisioner divisi hukum itu, berdasarkan ketentuan pasangan calon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari, sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Tuban.

Sedangkan untuk kepastian ada atau tidaknya pengajuan Perselisihan hasil pemilihan (PHP) di mahkamah konstitusi oleh pasangan calon, pihaknya sedang menunggu dikeluarkanya Buku register perkara konstitusi (BRPK).

Berdasarkan jadwal di MK akan keluar pada bulan januari 2020.

"Gugatan langsung diajukan ke MK, sesuai jadwal di MK pencatatan permohonan pemohon ke BRPK akan dicatat sekitar pertengahan januari 2021, yang jelas saat ini belum ada," pungkasnya. 

Hasil leno rekapitulasi perhitungan suara KPU Tuban di 20 kecamatan, paslon nomor 1 Khozanah Hidayati-Muhammad Anwar mendapat 170.955 suara (24,2 persen), paslon nomor 2 Aditya Halindra Faridzki-Riyadi mendapat 423.236 suara (60 persen), sedangkan nomor 3 Setiajit-Armaya Mangkunegara mendapat 110.998 suara (15,8 persen).

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved