Regional
Ayah Biadab, Dua Kali Hamili Darah Daging Sendiri, Anak Pertama usia 2 Tahun, Kini Hamil 7 Bulan
Selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh ayahnya dengan tujuan kehamilan korban bisa gugur.
Ikang menjelaskan, GS yang merupakan ibu korban marah melihat korban kembali hamil tanpa mengetahui siapa pelakunya. Kemudian, ia menganiaya DS sampai babak belur.
DS tak berani mengungkapkan siapa pelaku yang menghamilinya.
Sebab, EM selalu berada di sana dan selalu mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku GS yang sudah emosi, akhirnya menganiaya korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh," ujarnya.
Saat ini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin untuk diperiksa.
Kedua orang tua korban dijerat pasal 81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Pelakunya merupakan orang tua kandung korban," tutur AKP Ikang.